Foto bugil tersebar, Briptu RS tetap diancam hukuman
LPSK menawarkan perlindungan karena Briptu RS diduga hanya menjadi korban.
Mabes Polri tetap memproses Briptu RS meski menjadi korban dalam penyebaran foto bugil. Penyidik masih memeriksa RS untuk memutuskan hukuman yang akan diterima Sespri istri Kapolda Lampung tersebut.
"Dalam pemeriksaan nanti diketahui apakah masuk di dalam perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Sutarman berjanji akan segera memproses dan memeriksa orang yang menyebarkan foto tersebut. Termasuk Briptu RS yang ketahuan memfoto bugil dirinya sendiri.
"Nanti diperiksa oleh kita yang menyebarkan pasti salah, yang memotonya pasti kita akan lakukan pemeriksaan," lanjut dia.
Sebelumnya, diketahui yang menyebarkan foto bugil Briptu RS adalah mantan kekasihnya. Mantan kekasihnya itu mengaku menyebarkan foto itu karena sakit hati.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mengirim surat kepada Kapolda dan Penyidik untuk menawarkan perlindungan terhadap Briptu RS. Mereka menawarkan perlindungan karena Briptu RS diduga hanya menjadi korban.