Foto pakai SLR di Wisata Alam Mangrove, warga didenda Rp 1 juta
Padahal tidak ada larangan membawa kamera di gerbang masuk tempat wisata itu.
Kawasan Wista Alam Mangrove di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara melarang wisatawan yang datang memfoto dengan menggunakan kamera profesional atau SLR. Bagi masyarakat yang kedapatan membawa kamera SLR akan didenda Rp 1 juta.
Salah satu pengunjung enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya diharuskan membayar denda Rp 1 juta kepada petugas keamanan Wisata Alam Mangrove karena membawa kamera SLR. Padahal, dirinya telah merogoh kocek sebanyak Rp 6 juta untuk menginap di Villa Pondok Alam Egreta yang terletak di dalam Wisata Alam Magrove tersebut selama dua hari.
"Saya dari Selasa lalu di sini, pas hari pertama saya saya mau foto-foto bersama keluarga dilarang oleh petugas dan disuruh bayar Rp 1 juta rupiah," ujarnya kepada merdeka.com di lokasi, Kamis (31/7).
Pria yang merupakan wisatawan asal Kota Bekasi itu, tidak begitu saja menerima sanksi yang diarahkan petugas kepada dirinya. Namun, dia justru mempertanyakan alasan dilarang membawa dan memotret di Wisata Alam Mangrove.
"Saya tanya alasannya kenapa dilarang? Dia malah diam, di loket depan juga tidak ada bacaan dilarang kok ngapain juga saya bayar. Saya juga bilang ke dia, saya ini nyewa villa di sini sama keluarga, dia langsung bilang oke pak kalau gitu saya tahan kamera bapak aja," jelasnya.
Sementara, dari pantauan merdeka.com di lokasi terlihat saat memasuki pintu masuk, para petugas keamanan menggeledah setiap pengunjung sebelum memasuki area Wisata Alam Mangrove.
"Saya enggak boleh bawa kamera sama petugasnya, enggak tahu deh kenapa dilarang gitu, kamera saya ditahan tuh di tempat penitipan," ujar pengunjung Sri.
Sementara itu, ketika merdeka.com mencoba konfirmasi dari pihak pengelola Wisata Alam Mangrove enggan memberikan penjelasan.