Freddy Budiman lolos eksekusi mati gelombang dua
Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman dipastikan lolos dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pekan lalu sudah ditemui di Lapas bahwa keputusan hukumnya sudah berkekuatan tetap dan akan segera dieksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK, jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan ke dalam eksekusi yang akan datang," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4).
Belum diketahui kapan Freddy akan mengajukan PK. Namun setelah hak hukumnya terpenuhi Kejagung langsung mengeksekusi Freddy Budiman.
"Normanya sama. Sepanjang hak hukum selesai baru bisa dieksekusi," tandasnya.
Seperti diberitakan terpidana mati jaringan narkotika internasional Freddy Budiman masih tetap leluasa mengelola bisnis haramnya tersebut dari Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski begitu Freddy belum juga dieksekusi mati oleh Kejagung.