Freeport sudah curiga PT KPIJ tak becus garap DED PLTA Memberamo
Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 36 miliar, dari harga proyek sebesar Rp 56 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Armando Mahler, mengakui ada kaitan perseroan tempat dia bekerja dengan proyek dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Memberamo dan Sungai Urumuka, Papua. Dia bahkan mengatakan sudah curiga ada permainan dilakukan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya dalam membuat Detailed Engineering Design instalasi itu.
Armando mengatakan hal itu selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Detailed Engineering Design PLTA Sungai Memberamo dan Sungai Urumuka dengan tersangka JJK (Janes Johan Karubaba), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (26/9). Dia menjelaskan harus menerjunkan tim khusus dari Freeport buat mengawasi, lantaran tidak yakin pekerjaan itu bakal beres walau akhirnya memang terbukti ada perbuatan korupsi di sana.
"Dengan adanya proyek itu, kami enggak yakin juga konsultan itu apa betul. Makanya ada tim kami mengawasi hasil dari analisa itu," kata Armando.
Armando mengatakan, dia khawatir lantaran perusahaannya juga memerlukan sumber listrik tambahan dari PLTA itu. Sebab, dia mengaku bisa menekan pengeluaran bila memanfaatkan sumber tenaga dari PLTA dibiayai pemerintah, dan enggan merogoh kocek lebih buat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap baru.
"Kan takut juga kalau proyeknya gagal, sementara kita enggak bangun PLTU. Buyar semua. Yang rugi itu rakyat, karyawan, banyak," ujar Armando.
Dari hasil gelar perkara KPK menetapkan Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010. Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan cukup ada tindak pidana berkaitan dengan kegiatan itu.
Barnabas diketahui adalah kader Partai Nasdem. Ada dugaan kuat Barnabas terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya. Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak sampai di situ, KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.
Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 36 miliar, dari harga proyek sebesar Rp 56 miliar.