Gadis 14 tahun digilir mantan pacar dan 3 temannya
Masing-masing pelaku langsung memegangi kaki dan tangan korban hingga tidak bisa berkutik. Korban lalu diperkosa.
Seorang gadis berusia 14 tahun, warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diperkosa secara bergiliran oleh empat pria. Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal karyawan sebuah pabrik di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Para pelaku adalah MA (18) yang merupakan mantan pacar korban serta rekannya NM (24), DP (23) dan HH (28). Mereka adalah karyawan outsourcing bagian katering di sebuah pabrik.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Desember 2015, sekitar Pukul 00.30 WIB. Awalnya korban yang diketahui sudah putus sekolah ini diajak main oleh mantannya, MA. Dia pun dijemput di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke tempat tinggal para pelaku. Korban tidak menaruh curiga kepada MA karena sudah lama mengenal pelaku.
"Di sana, korban dikenalkan ke teman-teman MA. Sambil ngobrol-ngobrol, keempat pelaku minum minuman beralkohol jenis ciu. Tapi korban tidak ikut minum," katanya, Selasa (12/1/2016).
Para pelaku minum miras hingga mereka pun mabuk. Dari sana muncul niat jahat mereka menyetubuhi korban. Masing-masing pelaku langsung memegangi kaki dan tangan korban hingga tidak bisa berkutik. "Akhirnya korban disetubuhi secara paksa," jelas Sukardi.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun. Namun, orang tua korban merasa curiga karena korban selalu terlihat murung dan pendiam. Akhirnya, ibu korban menanyakan apa yang terjadi. Awalnya korban enggan menjawab, namun setelah didesak korban mengakui telah diperkosa empat pelaku.
"Baru pada Kamis (7/1/2016), atas kejadian tersebut menceritakannya kepada ibunya dan mengalami sakit pada kemaluannya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, korban didampingi orang tuanya, melaporkannya kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," kata Sukardi.
Sukardi menambahkan, setelah mendapatkan hasil visum korban dan penyelidikan yang dilakukan Polsek Pasar Kemis, pada Jumat (8/1/2016), ke empat pelaku langsung ditangkap di messnya.
"Ke empat pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35/2014, tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.