Gaji Jokowi disalip tim pendamping wali kota Makassar
Wali Kota Makassar membantah jika gaji tim pendampingnya Rp 80 juta per bulan.
Tim pendamping Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemkot Makassar menuai kritik. Beberapa hari terakhir, tim yang mendampingi 50 SKPD ini terus disoroti, disebut-sebut bergaji hingga Rp 80 juta per bulan. Jika ini benar, gaji tim pendamping ini mengalahkan gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini berkisar Rp 62 juta per bulan.
Legislator dari partai tertentu pun menggeliat. Mereka berteriak agar tim pendamping yang dinilainya tidak efektif tetapi bergaji fantastis ini segera dibubarkan saja.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat dikonfirmasi kabar itu tertawa. Dia membantah dan mengatakan apa yang terpublikasi itu bohong belaka.
"Silakan periksa di bagian keuangan. Apa benar ada uang keluar per bulan sebesar itu untuk tim pendamping ini," kata Ramdhan Pomanto, Kamis (29/10).
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan bersikap dengan hal yang menurutnya fitnah. Dia akan membiarkan bergulir saja.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny ini mengaku heran kenapa tim ini baru dikritisi sekarang, padahal sudah berjalan sejak awal Januari 2015 lalu. Dan Bulan November ini dia akan melakukan evaluasi terhadap kerja tim ini.
"ini semua sudah dibahas dalam APBD Pokok tahun ini secara transparan. Semuanya terbuka. Tapi kenapa baru disoroti sekarang," ujarnya tertawa kecil dari ujung telepon saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, hal ihwalnya tim pendamping ini dibentuk dengan dasar bahwa dirinya tidak bisa berjalan sendiri, sehingga harus dibuat standarisasi di SKPD. Maka dibentuklah enam tim dengan enam standarisasi untuk mendampingi 50 SKPD se Makassar.
Masing-masing tim dari enam standarisasi itu beranggotakan lima hingga tujuh orang. Enam standarisasi yang dimaksud adalah smart city yang merupakan program utama Pemkot Makassar, bahwa semua SKPD ini harus menjalankan program. Dan tim pendamping bertugas mengawasi, mencari tahu sejauh mana program itu dijalankan oleh masing-masing SKPD, apa saja yang telah dicapai SKPD dari program ini dan kendala-kendalanya apa saja.
Lalu lima standarisasi lainnya dengan cara kerja yang sama adalah standarisasi big data, standarisasi public relation (PR), standarisasi desain kreatif, standarisasi keuangan (akuntan) dan standarisasi kinerja.
"Setiap tim harus masukkan laporan. Dan uang lelah mereka ini baru dikeluarkan jika telah masukkan laporan. Tidak ada laporan, tidak ada uang lelah," terang Danny.
Ditanya soal uang lelah yang dimaksudkannya dan berapa nilai sesungguhnya, Danny mengatakan ada 50 SKPD. Masing-masing SKPD keluarkan Rp 20 juta per tahun kepada tim pendamping, bukan Rp 60 juta atau Rp 80 juta per tahun. Dengan catatan, akan diberikan ke tim pendamping jika telah memasukkan laporannya.
"Mungkin ini baru disoroti karena SKPD-SKPD ini diawasi, jadi mereka tidak bisa lagi bengkok-bengkok lalu lapor-lapor ke DPRD," terangnya.