Ganjar pecat 25 PNS Pemprov Jateng selama tahun 2014
Pemberian sanksi itu selain untuk pembinaan PNS yang bersangkutan juga untuk memberi contoh bagi pegawai lain.
Sejak Januari hingga Oktober 2014, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat dimaksud di antaranya terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, dan mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari. Paling banyak yang mangkir itu," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Suko Mardiyono saat dikonfirmasi wartawan di kantor BKD Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/11).
Suko mengungkapkan, sebelum dipecat, BKD memproses pelanggaran PNS melalui sidang pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sidang menghadirkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, dan Kepala SKPD yang menjadi atasan PNS tersebut. Hasil sidang kami sampaikan rekomendasinya kepada gubernur. Beliau yang memutuskan dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat," ungkapnya.
Suko menjelaskan selain pemecatan, lima PNS yang mendapat sanksi ringan dan enam yang dikenai sanksi sedang. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
"Sanksi ini dijatuhkan oleh atasan PNS langsung. Sedangkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji," jelasnya.
Dari semua yang menjalani sanksi ringan hingga berat, lanjut Suko, seluruhnya merupakan pegawai eselon III dan IV. Belum ada pejabat atau eselon I dan II yang mendapat sanksi. Rata-rata pelanggarannya sama, indisipliner dan mangkir dalam jangka waktu tertentu.
Suko mengakui pada era Gubernur Ganjar Pranowo memang disiplin pegawai diterapkan lebih ketat. Ganjar tidak bersedia kompromi jika ada PNS yang melanggar disiplin kepegawaian.
"Karena beliau (Ganjar) sudah perhatikan kesejahteraan PNS jadi kalau sudah melanggar ya dikenakan punishment. Tidak ada toleransi," tuturnya.
Ganjar Pranowo menambahkan, dirinya menginstruksikan penegakan regulasi sistem kepegawaian secara ketat. Namun penjatuhan sanksi tidak dilakukan sembarangan. Rekomendasi dari BKD masih dikrosceknya bahkan dengan memanggil PNS yang bersangkutan secara langsung.
"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung," katanya.
Pemberian sanksi itu selain untuk pembinaan PNS yang bersangkutan juga untuk memberi contoh bagi pegawai lain.
"Kami mau mereka untuk taat, wong anda saya sudah kasih pekerjaan yang terukur, insentif saya kasih, maka kewajiban sekarang memberikan pelayanan paling baik. Kalau tidak maka mohon maaf saya tegas saja," pungkasnya.