Ganjar Pranowo minta pengoplos pupuk dijerat dengan UU Korupsi
Ganjar menjelaskan, hukuman bisa lebih berat jika menggunakan Undang-undang Korupsi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan kepada polisi untuk menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini karena tersangka penyelundupan pupuk tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya terlalu rendah.
"Hukuman untuk pelaku kurang dari dua tahun. Sebab polisi menjerat para tersangka menggunakan Undang-undang tentang Tindak Pidana Ekonomi serta Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi," ungkap Ganjar Pranowo Rabu (5/3) di sela-sela launching uji coba kartu tani di Lapangan Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah Rabu (4/3).
Ganjar menjelaskan, hukuman bisa lebih berat jika menggunakan Undang-undang Korupsi.
"Hal ini memungkinkan karena pupuk bersubsidi dibiayai negara sehingga tindakan memanfaatkan pupuk untuk kepentingan pribadi sama saja dengan korupsi," jelasnya.
Ganjar mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian, terkait penjeratan UU korupsi terhadap beberapa pengoplos dan penimbun pupuk yang terjadi di Jateng.
"Saya sudah bicara dengan kepolisian. Pakai saja undang-undang antikorupsi agar hukumannya lebih berat," akunya.
Sebelumnya, aparat TNI dan Polri telah melakukan penggerebekan dan penangkapan pengoplos pupuk terjadi di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Beberapa lokasi itu di antaranya Demak, Tegal dan Purbalingga.
Di Demak, Penyidik Polres Demak menetapkan Kasmadi, pemilik gudang yang sekaligus mantan kepala Desa Sari Kecamatan Gajah, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Barang bukti berupa tujuh truk pupuk. Masing-masing memuat sekitar 30 ton pupuk oplosan dan akan dijual dengan harga nonsubsidi.