Gara-Gara Nonton Debat Capres, ABG di Palembang Tonjok Wajah Ibu Kandung hingga Memar
korban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.
Awalnya keduanya terlibat berselisih paham usai menonton debat. Kemudian tv dimatikan dan korban emosi.
- Nonton Bareng Debat Pamungkas Pilpres 2024, Pendukung Anies dan Ganjar Kompak Teriak 'Sorry Ye'
- Relawan Ganjar dan Anies Siap Kolaborasi, Gelar Nobar Debat Pamungkas Pilpres 2024
- VIDEO: Tutup Debat Capres, Ganjar Janjikan Beasiswa Kuliah Anak Prajurit TNI dan Polisi
- Pendukung Ganjar di Bekasi Pindah Haluan Dukung Prabowo-Gibran usai Nonton Debat Cawapres
Gara-Gara Nonton Debat Capres, ABG di Palembang Tonjok Wajah Ibu Kandung hingga Memar
Seorang anak baru gede laki-laki, AD, dipolisikan orangtuanya karena menganiaya ibu kandungnya sendiri, ND (45). Pemicunya hanya gara-gara debat pamungkas calon presiden.
Peristiwa itu bermula saat anak dan ibu itu berselisih paham saat menonton bersama debat capres di rumahnya di Kelurahan 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, Minggu (4/2) malam. Tak ingin pertengkaran berlanjut, ND mematikan televisi dan menyuruh anaknya tidur.
Ternyata AD marah karena tv dimatikan. Tak mampu membendung emosinya, AD menonjok wajah ibu kandungnya itu hingga memar.
Usai kejadian, AD tidak sedikit pun merasa bersalah dan meminta maaf. Ia justru terus memaki-maki orangtuanya dengan kata-kata kasar.
ND dan suaminya akhirnya datang ke SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan anaknya. Mereka berharap AD ditangkap agar dapat dihukum.
"Saya ditonjoknya hanya gara-gara nonton debat capres kemarin, wajah saya jadi memar," ungkap ND, Selasa (6/2).
ND minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya. Dia ingin anaknya sadar atas kelakuannya yang kasar kepada orangtua.
"Kami minta dia ditangkap agar tahu rasa dipenjara, biar dia tobat, tidak emosian lagi," kata ND.
Dengan barang bukti cukup, petugas menerima laporan yang tercantum dalam surat lapor Nomor LP/B/303/II/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Terlapor akan dipanggil untuk diminta keterangan dan dapat dijadikan tersangka kasus penganiayaan.
"Laporan diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memprosesnya, tersangka segera dipanggil," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.