Gede Pasek: Putusan MA untuk Anas sadis!
"Kalau di dalam Mahabarata Anas itu mau di-Abimanyu-kan," ujar Pasek.
Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika menyebut tambahan hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangatlah berlebihan dan tak manusiawi. Apalagi, hukuman tersebut lebih berat ketimbang Andi Mallarangeng yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Wajar atau tidak, zalim atau tidak, silakan dinilai, kalau saya menilai ini putusan yang sadis, putusan yang tidak berbasis pada keadilan, tetapi berbasis pada sadisme hukum. Jadi penggunaan instrumen hukum sebagai membangun kebencian, kemarahan dan hakim dalam memutuskan sesuatu itu tidak dengan kebencian, kemarahan tapi dengan alat bukti," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Senator asal Bali ini juga mengecam keputusan hakim yang mencabut hak politik Anas Urbaningrum. "Takarannya sudah jelas, ini adalah bagi saya seperti mutilasi pada Anas. Dia dipotong hidup politiknya, dia dipotong hidup keluarganya, dia dipotong ekonominya," ujarnya.
"Dia dipotong dalam berbagai hal sehingga anak ini tidak menjadi apa-apa. Kalau di dalam Mahabarata Anas itu mau di-Abimanyu-kan," ujar Pasek tentang tokoh dari pihak Pandawa yang mati dalam pertempuran di usia yang sangat muda.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Baca juga:
Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah
Akbar Faizal: Putusan MA perberat hukuman Anas terlalu ekstrem
Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA
MA cabut hak politik Anas Urbaningrum
Kongres Demokrat, Anas coba ganggu pencalonan SBY dari balik bui
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.