Gelapkan mobil Ferrari senilai Rp 12 M, Iwan Liman diburu polisi
Gelapkan mobil Ferarri senilai Rp 12 M, Iwan Liman diburu polisi. Mobil dibawa Iwan Liman untuk dilakukan ujicoba, ternyata tidak dikembalikan, justru BPKB dan fakturnya yang ada di leasing yakni PT Mitsui Leasing Capital Indonesia diambil, setelah membayar sisa angsurannya.
Banyaknya kasus yang menjerat Iwan Cendikia Liman (37), warga Jalan Manyar Kertoarjo I dan apartemen Ciputra World Jalan Mayjen Sungkuno ini membuat kepolisian mencoba memanggil Iwan.
Namun Iwan tak kunjung datang yang membuat Bareskrim Mabes Polri memasukkan nama Iwan Cendikia Liman sebagai buronan. Iwan terbelit dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian uang yang dilaporkan oleh Rezky Herbiyano yang mengaku dirugikan oleh tersangka Iwan sebesar Rp 7,5 miliar.
Namun panggilan itu tak dihiraukan oleh tersangka hingga 3 kali. Saat penyidik datang ke rumah tersangka di Manyar Kertoarjo I dan apartemen Ciputra World Jalan Mayjen Sungkuno, tersangka tak ada di rumah.
Alhasil membuat penyidik kepolisian akhirnya memasukkan nama Iwan Cendikia Liman ini ke DPO yang dikirim ke semua jajaran polri di seluruh Indonesia. Berdasarkan DPO No 295/V/2017/Dittipidekus yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya selaku Dirtipidaksus Bareskrim.
Kasus ini berawal saat Rezky menawarkan mobil Ferrari seharga Rp 12 miliar. Mobil tipe 458 Spesial tahun 2015 dikuasai Iwan Liman dengan melawan hak.
Mobil dibawa Iwan Liman untuk dilakukan ujicoba, ternyata tidak dikembalikan, justru BPKB dan fakturnya yang ada di leasing yakni PT Mitsui Leasing Capital Indonesia diambil, setelah membayar sisa angsurannya.
"Ini pengeggelapan dan penipuan. Dia pasti kerjasama dengan orang leasing. Bagaimana bisa diberikan Liman kalau mobil itu atas nama saya dalam perjanjian leasing. Ini kan aneh," kata kuasa hukum Rezky, Reza saat dihubungi.
Menurut dia, kliennya membeli mobil seharga Rp 12 miliar, dengan rincian uang muka Rp 4,8 miliar, administrasi dan lain-lain Rp 637.862.000, sisanya diangsur. Pada April 2016, mobil ditawarkan ke Liman, dan Liman janji membelinya, tapi akan dicoba dulu. Setelah mobil diserahkan, Liman sulit ditemui.
Ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Namun saat dicoba dicek ke leasing pada November 2016, ternyata sisa angsuran sebesar Rp 6,2 miliar telah dilunasi Liman dan surat-surat kendaraan diserahkan ke Liman pada 25 Oktober 2016, sesuai tanda terima berkas.
Tak hanya di Jakarta, Iwan ini juga tersandung masalah penipuan di Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika Polda Jatim juga menerima surat DPO atas nama Iwan Cendikia Liman dari Mabes Polri. "Kami langsung mengirimkan surat ini ke Polres jajaran Polda Jatim untuk dilakukan proses," terangnya.
Barung mengatakan, jika Iwan Cendikia Liman ini juga tersandung masalah di Surabaya, dan dilaporkan ke Polda Jatim. "Kasusnya yang di sini juga masih dilakukan penyidikan," terangnya.