Gelar perkara kasus Ahok rampung, Habib Rizieq siapkan bukti baru
Gelar perkara kasus Ahok rampung, Habib Rizieq siapkan bukti baru. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah rampung. Namun, saksi ahli dari pihak pelapor mengaku akan mengajukan bukti baru.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah rampung. Namun, saksi ahli dari pihak pelapor mengaku akan mengajukan bukti baru.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama oleh pihak pelapor mengatakan, bukti baru itu akan diserahkan ke pihak Bareskrim, Rabu (16/11) besok.
"Kami akan menyiapkan bukti baru, paling lambat akan diserahkan besok pagi. Karena ada beberapa saksi ahli pidana yang menyebutkan ada kekurangan," kata Habib Rizieq di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Dikatakan dia, dalam gelar perkara saksi ahli pidana hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor. Padahal, diklaim dia pihaknya telah menyerahkan lebih dari satu rekaman kepada penyidik.
"Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini," ujar dia.
Selain itu, dia melanjutkan, dengan bukti-bukti, keterangan saksi dan argumentasi hukum dalam gelar perkara tadi seharusnya Bareskrim menaikkan status kasus penistaan agama tersebut ke tahap penyidikan. Dengan begitu, status Ahok pun naik menjadi tersangka.
"Ini untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri. Karena dia berpotensi melarikan diri," pungkas Habib Rizieq.
Sementara itu, sebelum gelar perkara dirampungkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Umar menyatakan, jika hasil gelar perkara akan diputuskan setelah penyidik lebih dulu merumuskan semua paparan yang disampaikan para saksi ahli.
"Kesimpulan akhir akan disampaikan besok. Mudah-mudahan sebelum 15.00 WIB," tandas Boy.