Gibran soal Sengketa Tanah Sriwedari: Kita Fight Terus, Ini Aset Terbesar Kita
Kuasa hukum Pemkot Solo TH Wahyu Winarto menilai masih ada peluang untuk menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat, meskipun sudah kalah hingga tingkatan PK di MA.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji akan berjuang untuk mempertahankan Tanah Sriwedari yang saat ini masih menjadi sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat. Di mana Pemkot Solo kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan MA yang telah memenangkan ahli waris.
“Kita kan bekerja sekeras mungkin untuk mempertahankan Sriwedari ini. Ini aset terbesar kita,” ujar Gibran, Jumat (28/5).
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Kenapa Gibran diarak keliling kampung dengan Kuda Renggong? Pawai khitan Kuda Renggong biasanya dilakukan satu hari sebelum prosesi khitan dilaksanakan.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa yang menjadi keunggulan utama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menurut relawan? Relawan menyebut ragam keunggulan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meski masih berusia muda, Gibran diklaim paham persoalan ekonomi, transisi perekonomian berbasis digital dan beberapa perubahan tren masa kini.
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
Putra sulung Presiden Joko Widodo meminta masyarakat bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Meskipun keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita tunggu saja prosesnya, nanti hasilnya seperti apa. Pokoknya yang terbaik untuk Kota Solo. Kita pertahankan, kita fight terus,” katanya.
Pemkot Solo melalui kuasa hukumnya belum lama ini melayangkan gugatan perlawanan terhadap putusan inkrah tanah Sriwedari. Kuasa hukum Pemkot Solo TH Wahyu Winarto menilai masih ada peluang untuk menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat, meskipun sudah kalah hingga tingkatan PK di MA.
“Kami akan terus melawan putusan-putusan yang telah dinyatakan inkrah. Baik itu putusan di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), kasasi dan PK,” tandasnya.
Wahyu mengklaim masih memiliki peluang untuk menang karena sebagian objek yang akan dieksekusi oleh pengadilan, ada beberapa objek yang dimiliki Pemkot Solo. Yakni hak pakai (HP) 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara yang lalu.
Dia akan mengajukan derden verzet atau gugatan perlawanan guna melawan putusan yang telah inkrah. Sesuai keterangan saksi ahli, putusan yang inkrah di kasus Sriwedari dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di objek.
“Saya bisa membuktikan HP 26 dan HP 46 yang tidak pernah disentuh dalam perkara yang lalu, dari keterangan saksi dari BPN masih mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak pernah dibatalkan, tidak pernah tersangkut di perkara apapun,” tandasnya.
Ia berharap hakim bertindak obyektif sehingga kepentingan Pemkot Solo bisa terlindungi dan tidak dicaplok perkara lalu. Menurutnya, HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempermasalahkan terkait pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang.
“Ternyata saat kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” terangnya.
Sengketa tanah Sriwedari seluas hampir 10 hektar terjadi sejak puluhan tahun lalu. Keberadaan tanah di pusat kota itu memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X.
Di lokasi tersebut terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Kemudian Stadion Sriwedari museum Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama. Gedung Wayang Orang, Masjid Agung yang masih dalam proses finishing dan Museum Keris Nusantara, serta bangunan lainnya.
Baca juga:
Bertemu Purnomo, Gibran Janji Selesaikan Pembangunan Masjid Sriwedari Tahun Ini
Pemkot Solo akan Bantu Lanjutkan Pembangunan Masjid Raya Sriwedari
Pemkot Solo Cari Celah Tunda Eksekusi Taman Sriwedari
Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Gandeng KPK dan Kejaksaan
Minta Eksekusi Taman Sriwedari Ditunda, Pimpinan DPRD Geruduk PN Solo
Tolak Eksekusi Taman Sriwedari, DPRD Peringatkan PN Solo