Gibran Terbitkan Surat Edaran Baru, PPKM di Solo jadi PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Guna memperjelas terkait aturan PPKM tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.
Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Guna memperjelas terkait aturan PPKM tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.
SE Nomor 067/2236 tersebut mengatur tentang PPKM Kota Solo yang masuk dalam level 4 Covid-19. Dalam SE terbaru tersebut tidak banyak terjadi perubahan, isinya hampir sama seperti SE sebelumnya.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan KPU terkait Gibran? Sebagai informasi, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih atas perjuangan Gibran memimpin Solo? Mereka mengucapkan terima kasih atas perjuangannya memimpin Solo menjadi kota yang lebih maju.
"Hari ini nanti ditandatangani SE-nya sesuai dengan posisi Kota Solo yang level 4, sampai 25 Juli mendatang," ujar Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Rabu (21/7).
Teguh menjelaskan, aturan dalam level 4 masih sama seperti PPKM Darurat. Karena level 4 dengan PPKM Darurat statusnya masih sama.
Di antaranya, lanjut Teguh, pengaturan aktivitas pasar tradisional dan pasar darurat. Khusus untuk pasar sektor kritikal, durasi proses bongkar muat distribusi barang mulai pukul 02.00 hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian waktu proses jual beli barang dimulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB.
"Untuk kegiatan makan, minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Waktunya sampai dengan pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Sementara untuk kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan sementara masih ditutup. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk operasional kegiatan supermarket atau pasar swalayan, kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari waktunya dari jam 06.00-20.00 WIB," jelasnya lagi.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Solo, Ahyani menjelaskan, untuk kegiatan pernikahan, aturan dalam SE PPKM Level 4, masih sama seperti sebelumnya. Kegiatan akad nikah atau pemberkatan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang termasuk kedua mempelai.
"Syaratnya, harus membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama lx 24 jam di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tandas Ahyani.
Baca juga:
Menko Luhut: Masyarakat Mohon Sabar, Kita Berperang Lawan Varian Delta Sangat Ganas
Jubir Kemenkes: Cuma 5 Kabupaten/Kota Capai Target Testing Dalam Tiga Hari Terakhir
Satpol PP Jakbar Raup Duit Denda Pelanggaran PPKM Darurat Senilai Rp44 Juta
Luhut: Presiden Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Solo Segera Distribusikan Bansos
Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Kemenkes Sebut Tingkat BOR di Jawa-Bali Turun