Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo
Gibran telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.
Gibran Rakabuming Raka resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7). Wakil presiden terpilih ini telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.
Didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekda Kota Solo Budi Murtono, Gibran tiba di Gedung DPRD Solo pada pukul 14.44 WIB.
Putra sulung Presiden Joko Widodo langsung menyerahkan berkas surat yang dikemas dalam map bertuliskan Wali Kota Solo dan diterima Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD.
"Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta. Dan untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," ungkap Gibran.
Dia mengungkapkan alasan pengunduran dirinya. Selain untuk persiapan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dari sekarang.
"Selain untuk persiapan pelantikan yang masih di tanggal 20 Oktober nanti, tentunya banyak hal yang harus kami persiapkan dari sekarang," katanya.
"Saya mohon doa dari teman-teman semua, semoga semua dilancarkan," pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat paripurna menindaklanjuti surat pengunduran diri Gibran.
"Kami segera jadwalkan di Badan Musyawarah. Kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwalnya segera akan kami sesuaikan," ujar Budi Prasetyo seusai menerima surat pengunduran diri Gibran.
Hasil rapat paripurna akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari Kemendagri, lanjut Budi akan diterbitkan surat keputusan (SK) mengenai pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepada Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
"Hasil paripurna akan kami kirimkan ke Kemendagri melalui Pemprov. Nanti dari Kemendagri akan keluar SK berisi pemberhentian sekaligus pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai Plt. Nanti sesuai aturan akan di paripurna," ungkapnya.
Terkait posisi Teguh Prakosa, dalam waktu 3 bulan ke depan tidak akan ada pendamping. Apalagi, saat ini waktunya berdekatan dengan pemilihan kepala daerah atau Wali Kota Solo 2024-2029.
"Jadi sesuai aturan tidak ada wakilnya. Beliau nanti hanya sendiri. Ini kan tinggal menyelesaikan sisa waktu sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024. Waktunya sangat terbatas," pungkasnya.