Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri
Proses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri
Isu Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo semakin santer. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengaku diminta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengunduran diri.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana, belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," kata Budi Murtono, Senin (15/7). Dikutip dari Antara.
Mengenai aturan pengunduran diri, lanjutnya, harus mengirimkan surat ke DPRD. Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
"Nanti kalau sudah turun, Pak Wakil Kali Kota ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," lanjutnya.
Dia menerangkan, proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gibran menanggapi isu mundur dari Wali Kota Surakarta atau Solo, menyusul akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," kata Gibran.
Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail.
"Nanti aja ya soal itu," terangnya.