Giliran Bripka Ricky Rizal & Kuat Maruf Berhadapan dengan Keluarga Brigadir J
Untuk sidang hari ini digelar pukul 09.30 Wib, terlihat terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan warna hitam sudah memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, terdakwa yang akan disidangkan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo alias RR dan Kuat Maruf.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu, untuk saksi yang akan dihadirkan yaitu dari pihak keluarga korban.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"(Saksi) Infonya dari keluarga almarhum Yosua," kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11).
Namun, ia tak merinci siapa saja keluarga almarhum Brigadir J yang akan hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Untuk sidang hari ini digelar pukul 09.30 Wib, terlihat terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan warna hitam sudah memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.
Namun, hingga pukul 09.40 Wib sidang masih belum digelar dan majelis hakim belum terlihat memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.