Golkar tegaskan tetap di belakang Setnov atas beredarnya SPDP baru
Golkar akan mengedepankan asas praduga tak bersalah atas beredarnya SPDP Setnov.
Beredar di kalangan media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR, Setya Novanto. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengaku Partai Golkar sebenarnya berharap Setnov bisa terbebas dari jerat korupsi setelah menang di praperadilan.
"Sebetulnya kita sudah berharap bahwa Pak Setya Novanto ini sudah lepas dari masalah hukum dengan menang praperadilan. Ternyata ini tersangka lagi tentu sangat memprihatinkan bagi Partai Golkar," kata Nurdin saat dihubungi, Senin (6/11).
"Oleh karena itu nanti kita akan ketemu ketua umum bagaimana sikap beliau," sambungnya.
Nurdin mengatakan Golkar akan tetap di belakang Setnov. Golkar akan mengedepankan asas praduga tak bersalah atas beredarnya SPDP Setnov.
"Kita kan masih praduga tak bersalah. Jadi tentu saya sebagai Ketua Harian akan segera menghadap beliau untuk meminta gimana pertimbangan beliau ke depan," tukasnya.
Seperti diketahui, sejak sore, beredar di kalangan media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Setnov. Sumber merdeka.com di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan SPDP yang telah dikeluarkan untuk Setnov. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.
"Iya benar, sudah naik penyidikan," kata sumber ketika dihubungi, Senin (6/11).
Dari surat yang beredar, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.