Gratifikasi dokter, Kemenkes-BPOM perketat aturan pemberian sponsor
Biasanya pemberian gratifikasi yang terjadi di dunia kedokteran berupa sponsorship.
Guna mencegah terjadinya gratifikasi di dunia kedokteran, sejumlah organisasi kedokteran dan lembaga kesehatan melakukan pakta integritas antigratifikasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara itu juga dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM), Reni Indriani.
Menurut Reni, biasanya pemberian gratifikasi yang terjadi di dunia kedokteran berupa sponsorship. Oleh sebab itu BPOM dan Kementerian Kesehatan melakukan peraturan yang lebih ketat terkait pemberian sponsor.
"Pemberian sponsorship diberikan ke RS. Mekanisme akan diatur oleh regulasi Kementerian Kesehatan," ujar Reni saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurutnya, pemberian hadiah kepada dokter terkadang sulit dibedakan antara pemberian pamrih atau yang tidak pamrih. Itu sebabnya jika pihak swasta yang mau memberikan hadiah kepada para dokter PNS harus melalui rumah sakit terlebih dahulu.
Dia mengatakan pakta integritas dilakukan lantaran masih ada beberapa dokter dan farmasi yang melakukan kongkalikong demi mendapat keuntungan pribadi.
Ditambah lagi terkadang suka ada sponsorship yang diberikan pihak swasta kepada para dokter PNS lantaran dokter biasanya merekomendasi obat-obatan generik namun dengan harga yang lebih mahal.
"Pemberian sponsorship tidak boleh mempengaruhi independensi dokter dan tidak dikaitkan langsung dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat serta tidak diberikan kepada individu dokter," pungkas Reni.
Pakta integritas itu diikuti sejumlah perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Konsil Kedokteran Indonesia, PT Merk, Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, perwakilan dari RSCM dan perwakilan RSUP Fatmawati.