Gubernur Koster Sebut Bali Darurat Sampah
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan desa adat," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11).
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana Etihad Airways mempromosikan wisata di Bali? Dengan pemesanan yang melalui etihad.com, tamu yang terbang ke Bali melalui Abu Dhabi bisa menambah masa inap hotel gratis dengan program Persinggahan Abu Dhabi dari Etihad.
Ia menyampaikan, program pengelolaan sampah berbasis sumber dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.
Keputusan gubernur itu mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan desa adat. Di dalamnya ada pembatasan perilaku menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.
"Hingga melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," imbuhnya.
Gubernur Koster kembali mengingatkan seluruh stakeholder di Pulau Bali untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. "Agar tujuan kita menyelesaikan masalah sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas," ujarnya.
Selain itu, pihaknya secara khusus meminta kepada Bupati Klungkung untuk betul-betul menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan konsep Tempat Olah Sampah di Sumbernya (TOSS) dengan baik, sesuai dengan amanat Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga TOSS-nya betul-betul efektif, dan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga sangat berharap, 636 Desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Pergub tersebut pada 2022. Harapan itu disampaikannya supaya pengelolaan sampah selesai di desa, tanpa mengotori desa lain, yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru dengan mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
(mdk/yan)