Gubernur Riau Siapkan Aturan PPKM Level 3 di Pekanbaru
Syamsuar menyebutkan, instruksi Kemendagri akan menjadi acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota se Riau.
Gubernur Riau, Syamsuar mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Kota Pekanbaru, berada di PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Dalam Instruksi terbaru itu, disebutkan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak digunakan lagi dan menggantinya dengan istilah dengan PPKM Level 1-4.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami mendapatkan arahan dari pak Presiden dan itu yang menjadi acuan kami. Sekarang sedang kami persiapkan di Biro Hukum," kata Syamsuar Kamis (22/7).
Syamsuar menyebutkan, instruksi Kemendagri akan menjadi acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota se Riau.
Menurut Syamsuar, Jokowi berharap kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan situasi.
"Tentunya yang kita harapkan ekonomi masyarakat berjalan lancar dan protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama," jelasnya.
Adapun wilayah yang masuk pada PPKM Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh:
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara:
Kota Sibolga
Sumatera Barat:
Kota Solok
Riau:
Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:
Kota Jambi
Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:
Kota Bengkulu
Lampung:
Kota Metro
Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:
Kota Palu
Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Baca juga:
RI Perketat Perbatasan, Ada Lima Kategori WNA yang Bisa Masuk
Pemerintah Larang Pekerja Asing Masuk RI, Kecuali 5 Kategori Ini
Banyak Buruh Pabrik Terancam Terkena PHK Akibat Perpanjangan PPKM
Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Tak Asal Longgarkan Pembatasan Seperti Seleksi Alam
Gelar Resepsi dan Pementasan Orkes Dangdut Saat PPKM, Begini Nasib Dua Warga Sampang
Luhut Ungkap Perintah Jokowi di Balik Ganti Nama PPKM Darurat Jadi Level 1-4