Guru pukul siswa di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa LS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Polres Banyumas menetapkan guru berinisial LS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap sembilan siswa SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa LS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/4).
LS yang diduga menampar sembilan murid itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Polisi akan mengembangkan dengan pasal lainnya.
"Kami coba analisis apakah bisa dikembangkan ke pasal lain untuk memberikan rasa keadilan," jelasnya.
Sebelumnya, video guru menampar siswa viral di dunia maya.
"Dalam video itu muncul tindakan seorang guru terhadap seorang korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada sembilan orang korban. Mereka terlambat masuk kelas, kemudian guru bersangkutan menegur dengan cara menampar," ujarnya.
Dua di antara sembilan korban, kata Kapolres, sempat mengeluhkan telinga berdengung usai ditampar. Pada saat ini, mereka sudah membaik.
Polres Banyumas hingga saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi, termasuk pelaku penamparan.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan guru komputer di SMK tersebut.
"Dia adalah guru tidak tetap," katanya.
Baca juga:
Viral video guru di Purwokerto tampar murid di depan kelas
Beredar video diduga guru hajar murid secara brutal di depan sekolah
Selain menghukum jilati WC, guru RM juga pernah memukul muridnya
Meski sudah pindah tugas, guru penghukum murid jilati WC tetap kena sanksi
'Hukuman diberikan guru jangan mengurangi hak pendidikan murid'