Hadapi sidang perdana, Emon pasrah terima segala dakwaan Jaksa
"Alhamdulillah saya sehat dan siap menghadapi sidang pertama ini," kata Emon.
Anda masih ingat dengan kasus sodomi Andri Sobari alias Emon (24). Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Kampung Lio, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, itu akan menjalani sidang perdana hari ini.
Emon mengaku siap dan sehat menjalani sidang. "Alhamdulillah saya sehat dan siap menghadapi sidang pertama ini," kata Emon di saat persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (12/08).
Seperti diberitakan Antara, Emon mengaku akan menerima apapun dakwaan atas kasus yang telah dilakukannya yakni melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak.
Sidang kasus Emon ini berjalan tertutup sesuai Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wartawan tidak bisa mengikuti secara utuh sidang dakwaan kasus asusila ini.
Emon yang menggunakan kemeja putih dan celana bahan pajang hitam dengan peci putih ini tampak tenang saat akan masuk ke ruang sidang. Bahkan terdakwa kasus asusila di bawah umur ini dengan tenang menjawab pertanyaan para pewarta baik cetak, online maupun televisi.
Pada sidang ini Emon didampingi oleh kuasa hukumnya yakni M Saleh Arif, kemudian yang menjadi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yakni Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit Hendradi dan Rika Yunita.
Kemudian majelis hakim PN Sukabumi ini dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti serta panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.
"Karena perkaranya asusila dan korbannya atau saksi korban mayoritas anak-anak maka persidangan digelar tertutup untuk umum. Sidang baru terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis saja nanti," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.