Hakim ungkap unek-unek TransJakarta rusak, kritik kinerja BPPT
"Kan berbahaya juga buat masyarakat. Ini saya berbicara sebagai salah satu pengguna busway," Hakim Joko.
Terungkapnya kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2013 memang menarik perhatian banyak pihak. Termasuk para hakim mengadili perkara itu saat ini lantaran mereka juga menggunakan moda transportasi massal itu.
Dalam sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tunggal, medium, dan gandeng pada 2013 oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Setiyo Tuhu dan Drajad Adhyaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/12), seorang anggota majelis hakim mengutarakan unek-uneknya kepada para saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Hakim itu adalah Joko Subagyo. Sebelum para saksi meninggalkan ruangan, dia menyatakan mestinya BPPT sebagai lembaga negara memiliki etos kerja lebih disiplin dalam melaksanakan tugas. Sebab dalam proyek itu, Dishub DKI menggandeng BPPT sebagai konsultan pengawas tapi kinerjanya mengecewakan.
"Kalau busway sering terbakar, baru diimpor sasisnya karatan, rangkanya, las-lasannya tidak rapih ini berarti kan ada fungsi pengawasannya tidak maksimal," kata Hakim Joko.
Menurut Joko, hal itu mestinya tidak terjadi bila BPPT menetapkan standar tinggi dan ketat dalam proses pekerjaan pengawasan. Sebab menurut dia dengan hasil kerja yang dianggap asal-asalan akan membahayakan para pengguna.
"Kan berbahaya juga buat masyarakat. Ini saya berbicara sebagai salah satu pengguna busway. Ini bukan hanya ada untuk proyek busway, tapi proyek lain juga harus sesuai prosedur pengawasannya. Jadi tolong diperhatikan. Itu saja saran saya," ujar Hakim Joko.
Sementara itu, Hakim Anggota Casmaya juga mengkritik kinerja BPPT dalam pengawasan pengadaan TransJakarta. Dia mengatakan bila sumber daya BPPT tidak memadai buat melakukan pengawasan semestinya lebih baik jujur ketimbang dia mesti menggandeng lagi konsultan lain yang tidak jelas.
"Kalau enggak sanggup ya enggak usah dipaksakan. Bilang saja enggak sanggup. Daripada cari-cari lagi perusahaan lain, pekerjaan diserahkan semuanya. Kan bisa saja mereka bekerjanya tidak sesuai prosedur. Hasilnya jadi begini," kata Hakim Casmaya.
Mendengar kritik itu, mantan Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar menyatakan berterima kasih. "Kami akan memperbaiki prosedur supaya paham di mana letak kesalahannya," kata Marzan.