Halangi pemilik tanah buat pagar, perwira menengah dipropamkan
Kasus ini segera ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor untuk diperiksa.
Diduga melakukan penghalangan terhadap pemilik tanah untuk memasang pagar pembatas, seorang perwira menengah, Kompol Aman Santoso dipropamkan. Anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel itu juga mengaku sebagai pemilik tanah.
Kuasa isidentil pemilik tanah, Zainal Hakim Nasution mengaku diberikan hak oleh pemilik tanah, Zulkarnain (63) untuk membangun pagar pembatas tanah di Jalan Jepang, Kebun Sayur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tanpa diduga, terlapor bersama sepuluh rekannya yang berstatus warga sipil, datang dan menghalang-halangi. Anggota Polri yang bertugas di Mapolda Sumsel itu mengaku sebagian tanah seluas 18 ribu meter persegi itu miliknya.
Namun, begitu diminta memperlihatkan surat bukti kepemilikan, terlapor tak mampu menunjukkannya. Tak ingin terjadi keributan, korban memilih meninggalkan lokasi dan langsung melapor ke polisi.
"Kompol Aman Santoso sewenang-wenang mengakui tanah itu miliknya, waktu mau dipagar dia menghalangi. Padahal, dia tidak punya surat-surat kepemilikan," ungkap Zainal usai melapor ke Bid Propam Polda Sumsel, Kamis (29/10).
Dijelaskannya, meski belum diterbitkan sertifikat, tanah tersebut secara sah milik Zulkarnain yang merupakan keluarganya yang didapat dari hibah kakek dan orangtua Zulkarnain sejak tahun 1982 lalu.
"Tanah itu ada dua GS (gambaran situasi), totalnya 18 ribu meter persegi. Tapi, ada anggota polisi yang malah mengaku itu miliknya," kata dia.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro mengatakan, laporan pelapor sudah diterima dengan nomor LP 125/X/2015/YANDUA. Kasus ini segera ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor untuk diperiksa.
"Kami akan proses karena ini berkaitan dengan profesi Polri. Sanksi tegas pasti diberikan jika terlapor bersalah," tutur Hendro.