Hanya Kabupaten Bogor yang belum serahkan UMK pada Gubernur Jabar
Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang belum menyampaikan upah minimum kerja (UMK) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal penetapan UMK akan dilakukan pada Sabtu (21/11) besok oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang belum menyampaikan upah minimum kerja (UMK) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal penetapan UMK akan dilakukan pada Sabtu (21/11) besok oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Kami sudah jauh-jauh hari meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan usulannya kepada Pemprov Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Ferry, di Bandung, Senin (20/11).
Dia menegaskan, jika ada daerah yang terlambat menyampaikan usulan maka Gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah yang bersangkutan. Hal ini sesuai edaran Mendagri.
Dari 27 kabupaten/kota, Disnakertrans Jabar mencatat besaran UMK untuk Kabupaten Karawang menjadi yang terbesar dengan Rp 3.919.291 atau naik 8,71 persen dari UMK sebelumnya. UMK tersebut diprediksi kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 1.920.937 dari sebelumnya Rp 1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793 dari sebelumnya Rp 1.433.901.
Selanjutnya Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp 1.658.514 dari sebelumnya Rp 1.525.632, Kota Cirebon Rp 1.893.383 dari sebelumnya Rp 1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301 dari sebelumnya Rp 1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp 1.477.352.
Ferry melanjutkan, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp 3.091.345 dari sebelumnya Rp 2.843.662, Kabupaten Bandung Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277 dari sebelumnya Rp 2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kota Cimahi Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461.
Kemudian Kota Depok Rp 3.584.700 dari sebelumnya Rp 3.297.489, Kota Bogor Rp 3.557.146 dari sebelumnya Rp 3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556 dari sebelumnya Rp 2.376.558, Kota Sukabumi Rp 2.158. 430 dari sebelumnya Rp 1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366.
Kota Bekasi Rp 3.915.353 dari sebelumnya Rp 3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 dari sebelumnya Rp 3.530.438, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp 2.529.759 dari sebelumnya Rp 2.327.072.
"Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat. Besok akan kita lakukan penetapan, sepertinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur Jabar," pungkasnya.