Hari ini, Hilman Mattauch bersaksi untuk Fredrich Yunadi
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo memanipulasi rekam media mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari penyidikan.
Eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch bakal bersaksi dalam kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Hilman sudah memastikan kehadirannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"(Hilman) Baru saja konfirmasi akan hadir," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Selain Hilman, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Hafil Budianto Abdulgani beserta dua anak buahnya, Mohammad Toyibi dan Djoko Sanjoto Suhud.
"Mereka juga sudah konfirmasi akan hadir," kata dia.
Hilman dan Hafil Budianto sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo memanipulasi rekam media mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari penyidikan.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dokter RS Premier Jatinegara sebut resume medis pasien tak boleh diberikan siapapun
Saat Novanto dirawat di RS Jatinegara, Fredrich belum berstatus pengacara
Buat diagnosa Novanto, dokter RS Premier Jatinegara dihadirkan ke sidang
JPU bakal hadirkan ahli medis dan penyidik KPK di sidang dr Bimanesh
JPU dan Fredrich Yunadi debat soal bubur kacang hijau menu sarapan di Rutan