Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, hal itu sudah dibantah.

Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
"Itu sudah dibantah," kata Airlangga usai menghadiri Rakornas TKN-TKD Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).
Lalu, saat ditanyakan terkait apa yang disampaikan Agus saat masa kampanye. Ia mengaku, mengikuti role yang ada.
"Kalau itu kan dari pihak berbeda, jadi kita ya ikuti saja role off low yang ada ya," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan masalah yang menjerat Setya Novanto pada kasus e-KTP. Airlangga menegaskan, jika pihaknya menjadi korban.

"Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ingin agar apa yang dikatakan oleh Agus untuk ditanyakan kepada aparat hukum.
"Ya tanya sama aparat hukum lah ya, tanya sama aparat, enggak ngerti saya," ujar pria yang akrab disapa Zulhas.
Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid sangat menghormati Agus Rahardjo terkait dengan pernyataanya soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov). Namun, apa yang dikatakannya itu diinginkan Nusron agar tidak sepihak.
"Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan enggak boleh sepihak," kata Nusron kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).
"Makanya KPK atau alat hukum itu baru bisa menjadi bukti yang konkret kalau 2 alat bukti. Kalau hanya sepihak kan enggak mungkin," sambungnya.
Ia pun mencontohkan, jika seorang istri mengaku mengalami tindak kekerasan dan si suami mengaku tidak melakukan hal tersebut. Atas pengakuan sepihak itulah, kemudian harus adanya bukti.

"Ya kalau memang Pak Agus Rahardjo mempunya bukti-bukti itu ya silahkan diungkap, kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor kalau sifatnya itu," ujarnya.
"Dan saya lihat Pak Agus Rahardjo belum secara terbuka menyampaikan hanya bisik-bisik rekaman saja ya kan. Minta dong Pak Agus Rahardjo secara terbuka menyampaikan," sambungnya.
Nusron pun ingin agar Agus Rahardjo bisa membuktikan apa yang disampaikannya itu. Seperti bukti foto hingga rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).
"Kalau sudah tinggal buktikan dong kalau dia benar-benar dilakukan itu, jam berapa dimana pukul berapa foto dimana CCTV-nya ada apa tidak, dibuktikan kalau memang seperti itu yang bersangkutan merasa itu," ucapnya.
"Dia kan mantan KPK, pasti orang hukum ya kan. Sebelum menyampaikan harus ada bukti-bukti yang material dan bukti-bukti yang konkret," pungkasnya.
Pengakuan Agus Rahardjo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan bahwa pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Menurut Agus, presiden pada waktu itu ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Hal itu dikatakan Agus saat menjadi tamu program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11) malam.
Agus mengaku sudah menceritakan hal itu kepada sejumlah teman dekatnya. Namun, baru kali ini Agus membeberkannya kepada media.