Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Hasto menegaskan penegakan hukum di KPK harus independen tanpa intervensi pihak manapun.
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP lewat tes uji kebohongan atau lie detector.
Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pengakuannya diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.“Ya sebenarnya kalau kita cermati pendapat dari para tokoh pro demokrasi, perguruan tinggi, banyak yang percaya terhadap kredibilitas Pak Agus Rahardjo. Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan bisa dibuktikan keterangan seseorang itu betul atau tidak melalui tes kebohongan,” tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).
Melalui tes kebohongan, lanjut Hasto, dapat membuktikan pihak mana yang melakukan kebohongan publik. Hasto menegaskan penegakan hukum di KPK harus independen tanpa intervensi pihak manapun.
“Nah sehingga hal-hal terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi agar tidak ada intervensi terhadap KPK, terhadap proses penegakan hukum memang harus dilakukan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK, termasuk para pejabat yang bertugas untuk memerangi dan mencegah korupsi itu,”
jelas dia.
Hasto mengingatkan semua pihak dapat menunggu proses hukum berjalan. Namun begitu, terpantau memang banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan terhadap Agus Rahardjo atas pernyataannya tersebut.
“Karena memberantas korupsi memang tidak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan juga keteguhan di dalam menegakkan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas itu,” Hasto menandaskan.
Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara.
Agus dipolisikan karena pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov).
"Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan AR (Agus Rahardjo) itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,"
kata Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
merdeka.com
Terlebih, kata Faisal, pernyataan soal intervensi yang dialami Agus Rahardjo yang kala itu mengusut kasus korupsi e-KTP tidak disertai bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan.
"Saya sangat menyesalkan sekali, saudara AR yang notabenenya adalah sebagai seorang penegak hukum kan pasti ngerti dan paham. Ketika terjadi soal masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," Faisal.