Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Jokowi mengaku belum mengetahui soal pelaporan tersebut.
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengungkap adanya intervensi dari Jokowi agar kasus e-KTP dihentikan.
Namun, Jokowi mengaku belum mengetahui soal pelaporan tersebut.
"Belum tahu, saya belum tahu," kata Jokowi usai meninjau proyek MRT Fase 2A di Monas Jakarta Pusat, Jumat (15/12).
Sebelumnya, Organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawan Nusantara) melayangkan aduan masyarakat terhadap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Sekjen DPP Pandawa Nusantra Faisal Anwar menyebut aduan masyarakat yang pihaknya layangkan ke Bareskrim Polri adalah terkait pernyataan Agus Rahardjo dalam program dialog Rosi KompasTV yang berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' ditayangkan pada Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB yang diduga menyebar fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sekaligus sebagai simbol Negara Republik Indonesia.
"DPP Pandawa Nusantara memandang bahwa pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh saudara Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Joko
Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Faisal di Bareskrim.
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah telah terbukti secara sah.
Selain itu, kata dia, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai penegak hukum, semestinya paham dan mengerti bahwa dalam menyampaikan informasi atau pernyataan mengenai adanya suatu tindakan dari pejabat negara yang dinilai melanggar suatu peraturan perundang-undangan, dan bukan disampaikan melalui media.
"Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.
Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI yang berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," ucap Faisal.