Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD
Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Dia mengungkapkan, kedatangannya ke KPU RI untuk menyerahkan berkas-berkas terkait putusan Bawaslu.
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menyambangi KPU RI untuk meminta kepastian hukum perihal putusan Bawaslu dan meloloskan dirinya jadi Anggota DPD dari Jawa Timur.
Dia mengungkapkan, kedatangannya ke KPU RI untuk menyerahkan berkas-berkas terkait putusan Bawaslu. Selanjutnya segera dirundingkan oleh komisioner KPU.
"Karena kita baru nyerahin hari ini mereka akan merundingkan dengan atasan. Tadi yang terima Pak Deputi, karena ketuanya sedang ke Padang," kata Agus, saat diwawancarai di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7).
Dia mengatakan, bukti-bukti sudah jelas bahwa Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPD.
"Sudah ada putusan dari Bawaslu Jatim mengenai Bu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran karena identitasnya tidak betul. Jadi sebetulnya beliau itu pegawai yang dibayar APBN waktu pemilu tidak mengundurkan diri, ngakunya mahasiswi," jelas dia.
Namun, dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum yang jelas terhadap putusan Bawaslu tersebut. "Ya kita nunggu keputusan KPU ya," imbuh Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Agus Rahadjo, Febri Diansyah menyampaikan KPU akan segera membahas dan memutuskan hasil keputusan dari Bawaslu.
"KPU segera akan membahas, tentu bersama komisioner dan diputuskan bersama dan harapan kami itu dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas dia.
"Apakah itu di level UU ataupun di level PKPU itu sendiri itu secara umumnya rinciannya silahkan," imbuh Febri.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Donal Fariz pun mendorong agar KPU segera memberikan kepastian hukum. Sebab, keputusan Bawaslu sah secara hukum.
"Mendorong Komisi Pemilihan Umum agar dengan secara baik, cepat memberikan kepastian hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Ini sah kok secara hukum, bukan lembaga yang tidak kompeten, tapi Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk memutus hal demikian," imbuh dia.