Hasto Kristiyanto Vs KPK Masuki Babak Akhir, Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Besok
Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan hasil gugatan sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2). Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (12/2).
Sidang gugatan Hasto telah bergulir sejak Rabu (5/2) kemarin, dengan kubu Hasto yang membacakan gugatannya terhadap KPK. Dalam gugatannya, Hasto menyatakan penetapannya sebagai tersangka korupsi tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu (5/2).
Hasto Minta Kasus Dihentikan
Menurut dia, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat dirinya agar dihentikan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," ucap Maqdir.
Dalam perkara ini, Hasto juga sempat dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 24 Desember 2024 lalu. Hal tersebut juga digugat kubu Sekjen partai Banteng moncong putih itu.
"Tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan," ucap Maqdir.
"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon," imbuh Hasto.