Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Faisal pun mencurigai kalau motif Agus Rahardjo yang baru membeberkan soal klaim intervensi yang dialami.
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Pernyataan Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) berbuntut aduan ke Bareskrim Polri.Pengaduan masyarakat (dumas) itu disampaikan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara yang telah diterima pada Senin (11/12). “Nah dalam narasi yang disampaikan oleh AR (Agus Rahardjo) ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” kata Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin (11/12).
Terlebih, Faisal menilai pernyataan soal intervensi yang dialami Agus Rahardjo yang kala itu mengusut kasus E-KTP tidak disertai bukti-bukti otentik, dan bukti- bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada.
Faisal pun mencurigai kalau motif Agus Rahardjo yang baru membeberkan soal klaim intervensi yang dialami. Demi, proses pencalonan Agus yang menjadi caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur.
“Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Faisal meminta agar aduan yang dilayangkannya ke Bareskrim Polri bisa dibuktikan. Apabila pernyataan Agus Rahardjo benar, ia pun mendesak agar proses hukum bisa berjalan demi pembuktian.
“Iya seharusnya begitu, kalau dia ada punya bukti yang kuat, fakta-fak5a yang memang mendukung secara hukum. Ya seharusnya disalurkan pada proses peraturan hukum yang berlaku dan UU yang berlaku, bukan di media,”
tuturnya.
Bantahan Istana
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus mendorong penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ari menyoal pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi, yang menyebut Presiden pernah memintanya menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kita semua sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama," kata Ari di gedung Kemensetneg Jakarta, Jumat (1/12).
Ari menyampaikan semua pihak berharap KPK bisa menjalankan tugas dengan baik, dan harus mendukung tidak hanya dalam proses penindakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan korupsi.
"Jadi kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama, baik itu oleh pemerintah, oleh DPR, dan juga oleh masyarakat sipil," kata Ari.
Ari membantah adanya agenda pertemuan Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Selain itu, Ari menuturkan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian soal ada tidak motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo, Ari menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut.
Pernyataan Agus Rahardjo
Adapun pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut ada sosok Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pertemuan kala itu, Ari mempersilakan wartawan menanyakan kepada Pratikno sepulang dari mendampingi Presiden kunjungan kerja ke Dubai, Persatuan Emirat Arab.
Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan bahwa pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Menurut Agus, presiden pada waktu itu ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.