Hari Ini, Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara
Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara pada Jumat (12/7) siang ini. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho yang tersandung kasus narkoba jenis sabu ini harus merasakan dinginnya penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan rumah Ridho Rhoma ditinggalkan? Diketahui rumah tersebut sudah tidak lagi memiliki penghuni sejak tahun 2017. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika penampilannya sekarang menyebabkan perasaan merinding. Berikut adalah gambaran rumah mewah milik Ridho Rhoma yang saat ini terbengkalai.
-
Apa yang terjadi pada rumah masa kecil Ridho Rhoma? Rumah ini sebenarnya merupakan tempat masa kecil Ridho Rhoma. Rumah tersebut juga menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang signifikan, terutama pada bagian dalamnya. Beberapa sudut ruangan bahkan menunjukkan tembok yang mulai mengelupas.
-
Apa yang jadi ciri khas utama dari rumah Rano Karno? Salah satu daya tarik utama rumah ini adalah pajangan oplet legendaris, simbol penting dari sinetron 'SI DOEL ANAK SEKOLAHAN'.
-
Bagaimana Rano Karno menata area rumahnya? Rano Karno membuka warung makan bernama "Teras Rumah Si Doel" di area rumahnya, yang kini menjadi tempat nongkrong seru dengan nuansa nostalgia sinetron.
-
Apa yang ditemukan di makam Romawi kuno tersebut? Ilmuwan mengatakan mereka menemukan sisa-sisa sebuah muasoleum Romawi atau makam besar dengan "kondisi terawetkan yang mencengangkan".
Putusan MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dilansir Antara, pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho akan memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama setelah menunaikan ibadah salat Jumat nanti.
Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu 25 Maret 2017. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.
Koreksi Putusan PN Jakbar
Putra Raja Dangdut, Ridho Rhoma terancam kembali masuk bui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.
Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Rhoma Irama: Tidak Ada Keadilan untuk Ridho Rhoma
Rhoma Irama Pertanyakan Keadilan Atas Kasus Ridho Rhoma
Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ridho Rhoma Tetap Taat Hukum
Ridho Rhoma Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA Untuk Dieksekusi
Pengacara Akan Datangi Kejaksaan Negeri Tanpa Ridho Rhoma
Ridho Rhoma Bisa Dipenjara Lagi, Pengacara Akan Lakukan Perlawanan