Hasil Suara di Kalbar: Anies-Muhaimin 718.641, Prabowo-Gibran 1.964.183, Ganjar-Mahfud 534.450
Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 1.964.183 suara
Hasil Suara di Kalbar: Anies-Muhaimin 718.641, Prabowo-Gibran 1.964.183, Ganjar-Mahfud 534.450
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjabarkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 1.964.183 suara, kemudian pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 718.641 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 534.450 suara.
- Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Kalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur
- Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269
- Hasil Penghitungan Suara di TPS Ganjar: Ganjar-Mahfud 172, Prabowo-Gibran 76, Anies-Cak Imin 19
- Suara Prabowo di ‘Kandang’ Khofifah Ungguli Anies dan Ganjar
KPU pusat kemudian mengesahkan Prabowo-Gibran unggul di Kalbar, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3).
"Hasil penghitungan suara, rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bisa kita sahkan. Bismillah sah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Pengesahan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kecocokan data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, serta jumlah suara sah dan tidak sah, yang berjumlah 3.277.815.
"Sudah klop ya," terang dia.
Daftar pemilih tetap di Kalbar berjumlah 3.958.561 orang, yang terdiri dari 2.017.565 orang laki-laki, dan sebanyak 1.940.996 orang perempuan.
Adapun rapat pleno rekapitulasi untuk Kalbar itu baru dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, karena menunggu kehadiran tim KPU Kalbar.
Sebelumnya KPU RI pun telah mengesahkan rekapitulasi dari Provinsi Bali dan Provinsi Bangka Belitung pada hari Minggu ini.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.