Hina Presiden Jokowi, anggota Saracen dituntut 4 tahun penjara
Pada Mei 2015, Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut anggota group Saracen, M Abdullah Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyebar ujaran kebencian atau kebencian antar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Perbuatannya menghina Presiden Jokowi dengan memanfaatkan media sosial dan online tersebut membuat Harsono ditangkap Mabes Polri hingga kini dalam tahanan kejaksaan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Kapan Ahmad Sahroni menyampaikan pesan ini? Hal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
Jaksa Sukatmini menjerat Harsono dengan Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Muhammad Abdullah Harsono dengan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Sujatmiko di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim, Martin Ginting, Kamis (4/1).
Pertimbangan jaksa yang memberatkan hukuman Harsono adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.
Atas tuntutan jaksa itu, Harsono mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Usai hakim menutup persidangan, terdakwa kembali dimasukkan ke sel tahanan PN Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan JPU, Harsono melakukan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook.
Perbuatan itu dilakukan sejak April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pada Mei 2015, Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Seperti, Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi setan bajingan dari kursi presiden RI dan "Orang-orang yang membela Jokowi adalah goblok dan tolol, ibaratkan kerbau yang ditusuk hidungnya. "Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara," kata Sukatmini.
Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa. Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pentolan kelompok ini disebut adalah Jasriadi yang ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Saat ini, dia juga menjalani proses persidangan di PN Pekanbaru. Selain keduanya, Mabes Polri juga menangkap beberapa pelaku lain di luar Riau.
Baca juga:
Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara
Berkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk
Polisi periksa ketua Saracen terkait peretasan akun media sosial
Polri sebut pimpinan Saracen curi puluhan data KTP dan Ijazah buat akun palsu
Jalani sidang perdana, admin Saracen akui posting ujaran kebencian ke Jokowi