Hindari calo, daftar e-KTP di Solo pakai sistem online
Masyarakat yang akan membuat e-KTP cukup mendaftarkannya secara online melalui aplikasi di website Dispendukcapil.
Guna menekan praktik calo, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan sistem pendaftaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online. Anggaran pun telah disiapkan.
"Kami tengah menyiapkan anggaran untuk pengadaan software pada APBD Perubahan (APBD-P). Untuk hardware dan SDM (sumber daya manusia) sudah siap," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Suwarta, Sabtu (6/8).
Penyiapan sarana dan prasarana pelayanan adminduk online, salah satunya pendaftaran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditargetkan selesai tahun ini. "Harapannya awal 2017 sistem adminduk online bisa direalisasikan," ucapnya.
Mengenai teknis pelayanan e-KTP online, Suwarta merujuk pada pembuatan paspor online yang saat ini sudah dijalankan kantor Imigrasi. Mekanisme, masyarakat yang akan membuat e-KTP cukup mendaftarkannya secara online melalui aplikasi di website Dispendukcapil, yakni di www.dispendukcapil.surakarta.g o.id.
"Selanjutnya, pemohon bisa datang ke Kantor Dispendukcapil, bawa hard copy persyaratan untuk diverifikasi," jelasnya.
Sosialisasikan program wajib e-KTP ke warga Solo, lanjut dia, sudah dilakukan. Pihaknya juga melakukan jemput bola dengan menerjunkan unit mobil layanan e-KTP. Diproyeksikan, pada akhir 2016 nanti, seluruh warga Solo berusia 17 tahun ke atas telah terlayani e-KTP, sedangkan kalangan anak-anak dilengkapi dengan dokumen Kartu Insentif Anak (KIA).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Achmad Sapari meminta Pemkot segera menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan e-KTP online. "Kami berharap layanan e-KTP online ini mampu memudahkan masyarakat dalam mengurus adminduk. Tahun depan harapannya layanan online sudah bisa dijalankan," pungkasnya.