Hoax beredar di medsos, Facebook & Twitter harus bertanggung jawab
"Di Jerman, perusahaan medsos itu harus membuka unit layanan hoax. Kalau Facebook ada hoax, maka 1x24 jam harus dihapus. Kalau enggak dihapus akan ada denda. Tapi masih proposal. Seharusnya Facebook atau Twitter itu jadi subyek hukum di Indonesia," tambahnya.
Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo mengkritisi, terhadap perusahaan-perusahaan media sosial yang sepertinya membiarkan isu-isu SARA atau HOAX ke masyarakat Indonesia. Sebab, selain peran pemerintah ia menegaskan perusahan itu harus juga bertanggungjawab atas hal itu.
"Sejak kasus Buni Yani, saya tidak melihat Facebook atau Twitter itu bertanggungjawab atas informasi yang tersebar," ujarnya di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Menurutnya, perusahaan itu juga diuntungkan dengan penyebarannya.
"Media sosial itu ada perusahaannya (yang memiliki), bukan seperti lapangan bola yang bisa dipakai begitu saja. Semakin banyak yang baca informasi itu, semakin menguntungkan dia karena bisa menaikkan harga saham perusahaan," katanya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada perusahaan medsos ikut bertanggung jawab dengan penyebaran HOAX ini. Terlebih, penyebaran HOAX telah mengakibatkan masyarakat Indonesia semakin terpecah belah dalam beberapa tahun belakangan.
"Satu-satunya yang diuntungkan dari hoax itu adalah media sosial. Sekali lagi, dalam pemahaman saya yang menyebarkan hoax itu adalah mesin yang mereka kelola," tuturnya menekankan. Saya kira perusahaan medsos harus ikut bertanggung jawab," ujarnya.
"Di Jerman, perusahaan medsos itu harus membuka unit layanan hoax. Kalau Facebook ada hoax, maka 1x24 jam harus dihapus. Kalau enggak dihapus akan ada denda. Tapi masih proposal. Seharusnya Facebook atau Twitter itu jadi subyek hukum di Indonesia," tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPR Sukamta menegaskan, kalau pemerintah memang harus membuat aturan yang mengikat dalam koridor hukum. Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban perusahaan medsos.
"Sebenarnya ada dalam UU ITE kita, bukan hanya pemilik akun tapi perusahaan yang mengelola. Hanya saja pemerintah belum membuat PP (Peraturan Pemerintah)," kata Sukamta.
Dalam kesempatan tersebut, Sukamta mengatakan jika penanganan kasus Saracen harus ditangani pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya.
"Urusan Saracen ini harus ditangani dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," tutup Sukamta.