Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya
Masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Beredar sebuah surat yang mengatakasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 12 tahun 2024 tentang nasab Ba'alawi (habaib).
Dalam unggahan tersebut ditampilkan surat dengan logo MUI dan mengatasnamakan DPP Majelis Ulama Indonesia. Unggahan itu menyatakan setelah melalui kajian sejarah, ilmiah dan bukti tes DNA, pihak yang menyatakan Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Bagaimana cara menilai kebenaran Hadis? Mengutip NU Online, hadis sahih ialah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalannya, di dalam sanad dan matannya tidak ada syadz dan illat.
-
Bagaimana cara cek fakta informasi itu? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Apa itu fakta? Fakta adalah pernyataan yang berupa situasi riil dari sebuah kajadian yang terjadi. Fakta berisi sesuatu yang benar-benar ada dan pernyataan dari sebuah fakta biasanya sulit untuk disanggah oleh siapapun.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan takarir berikut :
MUI resmi keluarkan pernyataan bahwa orang2 yg mengaku Baalawi (habib) dan organisasi habib Rabhitah Alawiyah adalah keturunan Yaman dan bukan keturunan Nabi.
MUI Pastikan Hoaks
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.
MUI tidak pernah menerbitkan fatwa terkait nasab habaib tersebut.
"Ini merupakan hoaks yang dibuat orang yang tidak bertanggung jawab, " ujar Asrorun, seperti dilansir dari Antara.
Dia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial. Masyarakat juga dapat mengakses fatwa yang diterbitkan MUI melalui laman www.fatwamui.com/data-fatwa.