Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya
Masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Beredar sebuah surat yang mengatakasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 12 tahun 2024 tentang nasab Ba'alawi (habaib).
Dalam unggahan tersebut ditampilkan surat dengan logo MUI dan mengatasnamakan DPP Majelis Ulama Indonesia. Unggahan itu menyatakan setelah melalui kajian sejarah, ilmiah dan bukti tes DNA, pihak yang menyatakan Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW.
-
Bagaimana cara menilai kebenaran Hadis? Mengutip NU Online, hadis sahih ialah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalannya, di dalam sanad dan matannya tidak ada syadz dan illat.
-
Apa isi fitnah yang disebarkan? Ia mengungkapkan kata-kata mengenai anak-anak kulit hitam yang “tidak tahu berterima kasih“, seperti dikutip dari The Guardian dan The New York Times, Senin (6/5). Selain itu, rekaman dari AI tadi juga berisi kata-kata: “Dan jika saya harus mendapat satu lagi keluhan dari satu lagi orang Yahudi di komunitas ini, saya akan bergabung ke pihak lain.“
-
Apa syarat untuk hadits hasan? Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu hadistyang dikategorikan sebagai hadist hasan, yaitu: Para perawinya yang adil, Ke-dhabith-an perawinya di bawah perawi Hadist shahih, Sanad-sanadnya bersambung, Tidak terdapat kejanggalan atau syadz, Tidak mengandung 'illat.
-
Dimana bisa cek status halal MUI? Cara pertama untuk mengecek status halal MUI adalah melalui website resmi Halal MUI.
-
Apa itu kalimat fakta? Kalimat fakta merupakan jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan takarir berikut :
MUI resmi keluarkan pernyataan bahwa orang2 yg mengaku Baalawi (habib) dan organisasi habib Rabhitah Alawiyah adalah keturunan Yaman dan bukan keturunan Nabi.
MUI Pastikan Hoaks
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.
MUI tidak pernah menerbitkan fatwa terkait nasab habaib tersebut.
"Ini merupakan hoaks yang dibuat orang yang tidak bertanggung jawab, " ujar Asrorun, seperti dilansir dari Antara.
Dia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial. Masyarakat juga dapat mengakses fatwa yang diterbitkan MUI melalui laman www.fatwamui.com/data-fatwa.