Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Begini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Masyarakat yang merasa memiliki silsilah keturunan Rasulullah, bisa mengisi formulir dalam website rabithahalawiyah.org
Begini Syarat dan Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Rabithah Alawiyah buka suara terkait kasus praktik bisnis ilegal penjualan lisensi habib palsu oleh Janes Meliank Wibowo (JMW), yang mencatut nama dan logo organisasinya.
Rabithah Alawiyah menegaskan tidak ada web https://maktabdaimi.blogspot.com, karena situs resmi adalah rabithahalawiyah.org.
Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan kepada siapa yang merasa memiliki silsilah Rasulullah bisa mendaftar secara resmi ke Rabithah Alawiyah.
“Tapi yang bener kan bukan seperti itu (cara JMW). Yang bener ketika seseorang merasa dirinya pemilik silsilah, bisa mendaftarkan nasabnya silsilahnya ke Rabithah alawiyah yang memiliki dpc-dpc di seluruh Indonesia lebih dari 100 dpc,” kata Ramzy saat dihubungi Selasa (5/3).
Ramzy menjelaskan untuk masyarakat yang merasa memiliki silsilah keturunan Rasulullah, bisa mengisi formulir dalam website rabithahalawiyah.org untuk dikirim ke DPC yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Dengan mengisi nama, sesuai KTP, KK, ayah dan saudara ayah, kakek, dan saudara kekek sampai nama 5 keturunan ke atas, mencantumkan nama saksi untuk dikirim ke DPP Rabithah Alawiyah di Jakarta Selatan.
“Karena yang memiliki buku besar itu di pusat di jalan TB Simatupang tersebut. Nah ketika tercatat terdaftar di dalam buku besar kami. Lalu kami mengeluarkan buku namanya buku nasab gitu,” ujarnya.
Atas adanya kasus JMW, Ramzy menegaskan bahwa gelar habib bukan untuk diperjual belikan. Sebab, organisasinya bergerak untuk merawat silsilah rasulullah untuk biayanya pun hanya Rp50 ribu untuk formulir.
“Tidak ada diperjual belikan, tidak ada. Bahkan, kami ketika membuat buku nasab biayanya murah, hanya Rp50 ribu bayar form aja. Kami ini kan mencatatkan untuk menjaga silsilah kami,” kata dia.
“Tapi orang ini kan ingin mendapatkan pengakuan sosial dari masyarakat Padahal gelar habib kan bukan suatu yang harus dibangga-banggakan. kan kita kembali lagi taqwa kepada Allah bukan sebagai gelar habib atau apapun,” tambahnya.
Bahkan, Ramzy mengungkap jika JMW bukan merupakan pengurus Rabithah Alawiyah maupun menyandang gelar habib. Sebab, namanya tidak terdaftar dalam data nasab Rabithah Alawiyah
“Pertama dia bukan pengurus rabithah. Kedua dia juga tidak terdaftar namanya di silsilah kami. Jadi dia sempat mengaku dirinya bernama assegaf tidak benar semua,” ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini, JMW telah ditangkap oleh jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah bisnis ilegalnya terbongkar. Kini, penyidik pun masih mendalami terkait adanya orang lain terlibat dalam kasus JMW.
“Sementara sendiri mas namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama saat dihubungi, Senin (4/3).
Terkait motif, Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi. Bermodalkan pengalamannya dalam bidang informatika, lalu membuat website gadungan secara otodidak.
“Ekonomi (motifnya). Basic dia sekolah informatika dan dia otodidak belajar di internet,” jelasnya.
Kemudian untuk kasus penipuan JMW terbongkar, karena laporan dari organisasi resmi Rabithah Alawiyah yang mengetahui ada sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan lisensi gelar 'Habib’.
“kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor mas. (Diketahui Organisasi Rabithah Alawiyah), betul,” ujarnya.
Dari bisnisnya itu, JMW berhasil meraup sekitar Rp18.500.000 dari total enam tersangka. Mereka dijanjikan oleh JMW untuk nama gelar habibnya tercatat dalam organisasi Rabithah Alawiyah.
Atas perbuatannya JMW dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.