Rabithah Alawiyah Blak-blakan Bicara soal Kasus Sertifikat Habib Palsu, Ini Awal Mulanya
Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan alasan melaporkan JMW
Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan alasan melaporkan JMW
Rabithah Alawiyah Blak-blakan Bicara soal Kasus Sertifikat Habib Palsu, Ini Awal Mulanya
Rabithah Alawiyah angkat suara terkait kasus Janes Meliank Wibowo (JMW) seorang pemuda yang ditangkap aparat Kepolisian.
Lantaran, mencatut nama dan logo organisasi untuk melakukan penipuan.
Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan alasan melaporkan JMW karena bisnis ilegalnya yang menerbitkan lisensi gelar 'Habib' telah meresahkan organisasinya.
"Ini bentuk keresahan kami sebagai organisasi Rabithah Alawiyah karena ada orang atau pihak mengatasnamakan organisasi kami, memakai logo kami menggunakan lambang untuk membuat blogspot," kata Ramzy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/3).
Sebab https://maktabdaimi.blogspot.com, lanjut Ramzy, bukanlah website resmi rabithahalawiyah.org. Namun, dalam website buatan JMW itu ternyata turut mencantumkan nomor resmi dari organisasi Rabithah Alawiyah.
"Iya, karena banyak masyarakat yang mungkin antusias mendaftar untuk mendapatkan gelar habib, menyandang gelar habib," tutur Ramzy.
"Nah di blogspot tersebut kan, tertulis tuh semisal dia daftar kepada pelaku ini dengan membayar sejumlah uang kan namanya tercantum di blogspot itu. Nah itu dianggap sebagai satu validasi gelar habib," tambah dia.
Padahal, Ramzy menegaskan bahwa gelar Habib bukan suatu yang harus dibangga-banggakan. Sebab kehadiran organisasi Rabithah Alawiyah adalah bentuk menjaga silsilah keturunan rasulullah.
"Tapi mungkin masyarakat kita ingin dengan cara-cara yang tidak benar melakukan ini. Adalah orang namanya pelaku ini si JMW ini," kata Ramzy.
Bahkan, Ramzy mengungkap jika JMW bukan merupakan pengurus Rabithah Alawiyah maupun menyandang gelar habib. Sebab, namanya tidak terdaftar dalam data nasab Rabithah Alawiyah
"Pertama dia bukan pengurus Rabithah. Kedua dia juga tidak terdaftar namanya di silsilah kami. Jadi dia sempat mengaku dirinya bernama assegaf tidak benar semua," ungkapnya.
Pendalaman Polisi
Sebelumnya, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal JMW.
"Sementara sendiri mas namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain," kata Ardian saat dihubungi, Senin (4/3).
Terkait motif, Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi. Bermodalkan pengalamannya dalam bidang informatika, lalu membuat website gadungan secara otodidak.
"Ekonomi (motifnya). Basic dia sekolah informatika dan dia otodidak belajar di internet," jelasnya.
Kemudian untuk kasus penipuan JMW terbongkar, karena laporan dari organisasi resmi Rabithah Alawiyah yang mengetahui ada sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan lisensi gelar 'Habib’.
"kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor mas. (Diketahui Organisasi Rabithah Alawiyah), betul," ujarnya.
Dari bisnisnya itu, JMW berhasil meraup sekitar Rp18.500.000 dari total enam tersangka. Mereka dijanjikan oleh JMW untuk nama gelar habibnya tercatat dalam organisasi Rabithah Alawiyah.
Atas perbuatannya JMW dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.