Fakta-Fakta Kasus Gelar Habib Palsu di Kalideres, Pemuda Kerja Serabutan Sering Bawa Laptop Dikira Tetangga Anak Kuliahan
Korban berjumlah 6 orang, pelaku dapat cuan Rp18,5 juta
Korban berjumlah 6 orang, pelaku dapat cuan Rp18,5 juta
Fakta-Fakta Kasus Gelar Habib Palsu di Kalideres, Pemuda Kerja Serabutan Sering Bawa Laptop Dikira Tetangga Anak Kuliahan
Pemuda berinisial JMW (24) berhasil diringkus pertugas kepolisian setelah penipuannya terbongkar.
JMW merupakan pelaku dibalik website Rabithah Alawiyah 'abal-abal' yang menyebarkan lisensi gelar 'Habib' kepada para keturunan nabi.
Kasus tersebut mampu terendus kepolisian karena laporan dari organisasi resmi Rabithah Alawiyah yang memberikan keterangan bahwa ada website ilegal mengatasnamakan mereka dan memberikan penawaran lisensi 'Habib'.
JMW membuat website dengan alamat https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sedangkan organisasi resmi Rabithah Alawiyah adalah https://rabithahalawiyah.org/. Ia mendapatkan keuntungan dengan total Rp18,5 jutaatas kejahatan yang dilakukannya.
JMW kemudian ditangkap di kediamannya, Kampung Bulak Simpul daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Hingga kini, polisi masih berusaha mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang membantu bisnis lisensi bodong iitu.
Ayah JMW dikenal sebagai Habib minim ceramah
Tim merdeka.com berhasil memperoleh informasi melalui keterangan warga di sekitar lingkungan tempat tinggal JMW bahwa ayahnya memiliki gelar Habib Sobri.
"Memang ayahnya Habib Sobri. Tapi bukan yang sering ceramah di sekitar warga atau seperti majelis gitu bukan. Biasa saja kalau di lingkungan warga sini, bergaul biasa saja," ungkap Mustofa, tetangga JMW.
Mustofa menduga bahwa bisnis ilegal JMW mungkin terinspirasi dari gelar ayahnya sendiri.
JMW kerja serabutan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku memiliki pekerjaan serabutan. Dorongan ekonomi tersebut menjadi motif utamanya melakukan penipuan.
Korban berjumlah 6 orang
Kombes Pol Ade Safri Simanjutak juga mengkonfirmasi kepada media bahwa untuk sementara ini kepolisian menemukan jumlah korban yang masuk perangkap penipuan JMW adalah 6 orang.
Diketahui pula bahwa biaya yang perlu dibayarkan oleh korban untuk satu lisensi gelar ‘Habib’ merupakan 3 juta rupiah.
Belajar autodidak untuk membuat website
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama memberikan kesaksian bahwa JMW membuat website gadungannya secara mandiri, “Ekonomi (motifnya). Basic dia sekolah informatika dan dia otodidak belajar di internet," terangnya pada Merdeka, Senin (4/3).
Website buatan JMW sendiri terlihat telah dikunjungi oleh 657 orang pada Selasa (5/3) siang.
Terancam dipenjara maksimal 12 tahun
Atas kejahatan siber yang dilakukan oleh JMW, polisi mengancam akan menjeratnya dengan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)