Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Polisi menangkap Janes Meliank Wibowo (JMW), pemuda berusia 24 tahun ini nekat menerbitkan lisensi gelar habib palsu. JMW mendompleng website https://rabithahalawiyah.org/ soal catatan keluarga keturunan Arab.
Sedangkan, JMW membuat blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
merdeka.com mencoba menelusuri sosok JMW dari lingkungan rumahnya. Ketua RT setempat, Mustofa mengungkap JMW dikenal sebagai pemuda pendiam. Tidak ada sikap menonjol yang ditunjukkan.
Satu yang menarik perhatian, adalah ayah kandung JMW.
Yang dikenal sebagai Habib Sobri. Namun, bukan Habib yang berpengaruh atau kerap membuka dakwah di daerahnya.
"Memang ayahnya Habib Sobri. Tapi bukan yang sering ceramah di sekitar warga atau seperti majelis gitu bukan. Biasa saja kalau di lingkungan warga sini, bergaul biasa aja," cerita Mustofa saat ditemui merdeka.com, di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (4/3).
"Tapi memang kadang keluar dengan pakaian putih-putih gamis kalau kita lihat. Kadang begitu," kata Mustofa.
Sedangkan, terkait kasus yang menjerat JMW, Mustofa mengaku tidak terlalu paham terkait bisnis ilegal lisensi gelar 'Habib' palsu. Sebab, selama ini tidak pernah terlihat rumah dari JMW didatangi para tamu.
Mustofa menduga jika bisnis yang dijalani JMW melalui media sosial terinspirasi karena ayahnya Sobri yang merupakan Habib.
"Kayanya (karena ayahnya Habib), dan kayaknya bisnis itu belum lama lewat media sosial. Orang pas disamperin polisi, orang tuanya kaget kok enggak nyangka (anaknya ditangkap polisi)," cerita Mustofa.
Di sisi lain untuk keterangan dari keluarga, merdeka.com telah mencoba menghampiri rumah Habib Sobri untuk mewawancarai. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah.
Dalami Bisnis JMW
Sebelumnya, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal JMW.
"Sementara sendiri mas namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain," kata Ardian saat dihubungi, Senin (4/3).
Terkait motif, Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi. Bermodalkan pengalamannya dalam bidang informatika, lalu membuat website gadungan secara otodidak.
Diketahui website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com.
Sementara untuk situs resmin Rabithah Alawiyah adalah rabithahalawiyah.org.
"Ekonomi (motifnya). Basic dia sekolah informatika dan dia otodidak belajar di internet," jelasnya.
Kemudian untuk kasus penipuan JMW terbongkar, karena laporan dari organisasi resmi Rabithah Alawiyah yang mengetahui ada sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan lisensi gelar 'Habib’.
"kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor mas. (Diketahui Organisasi Rabithah Alawiyah), betul," ujarnya.
Dari bisnisnya itu, JMW berhasil meraup sekitar Rp18.500.000 dari total enam tersangka. Mereka dijanjikan oleh JMW untuk nama gelar habibnya tercatat dalam organisasi Rabithah Alawiyah.
Atas perbuatannya JMW dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.