Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama
Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama
Ini Profesi Pemuda di Kalideres Terbitkan Gelar Habib Abal-Abal hingga Cuan Belasan Juta Rupiah
Polisi menangkap JMW, pemuda 24 tahun terkait penipuan. JMW nekat membuat situs Rabithah Alawiyah abal-abal dengan target memberikan lisensi gelar 'Habib' kepada para keturunan nabi.
"(Situs itu)menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut,"
ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ade membeberkan profesi JMW sehari-hari. Rupanya ia bekerja secara serabutan. Tidak ada pekerjaan formal yang ia lakoni.
"Pekerjaan serabutan," singkat Ade Safri
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama mengatakan motif pelaku adalah masalah ekonomi. Berbanding lurus dengan pekerjaannya yang serabutan.
"(Hasil keterangan tersangka) Untuk kebutuhan ekonomi," ujar Ardian.
Sebelumnya, Ade Safri mengungkap JMW telah melakoni bisnis tipu-tipunya sejak akhir tahun 2023 lalu. Dengan meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah dari Website Rabithah Alawiyah gadungan.
"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang,"
kata Ade Safri.
merdeka.com
Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sekitar R3 juta hingga Rp4 juta untuk satu nama.
Sehingga orang tersebut nantinya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Setelah dilakukan pendalaman, situs gadungan yang digunakan pelaku untuk mencatat nama korban adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan Ancaman maksimal 12 tahun penjara.