HUT RI ke 69 di Solo, 127 napi dapat remisi dan 19 napi bebas
"Narapidana umum 1 ada 108 orang. Dan narapidana umum 2 ada 19 orang dan dinyatakan langsung bebas," kata Sutonggo.
Sebanyak 127 orang narapidana napi di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IA Solo, mendapatkan remisi berkaitan dengan HUT Ke 69 Proklamasi Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 19 narapidana dinyatakan bebas, dan langsung bisa pulang.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi, dilakukan oleh Kepala Rutan Klas IA Solo Sujonggo, di Aula Rutan Jalan Slamet Riyadi, Minggu (17/8) siang. Hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Ahmad Purnomo dan seluruh pejabat Muspida Kota Solo.
"Jumlah warga binaan kami yang disetujui mendapatkan remisi tanggal 17 Agustus 2014 sebanyak 127 orang. Narapidana umum 1 ada 108 orang. Dan narapidana umum 2 ada 19 orang dan dinyatakan langsung bebas," kata Sutonggo kepada wartawan di lokasi.
Sujonggo menjelaskan, jumlah narapidana di Rutan Kelas IA Solo mencapai 456 orang. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 213 napi dan 216 tahanan, wanita sebanyak 15 napi dan 12 Tahanan.