Ibu guru ketahuan suami selingkuh dengan kepala sekolah
Akibat perbuatan asusila tersebut, kedua PNS ini terancam dipecat.
Seorang pegawai perusahaan swasta di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial T, membongkar kasus perselingkuhan istrinya yang berprofesi sebagai ibu guru dengan kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.
Saat ini, kasus asusila ini sedang digarap Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pemda akan menetapkan sanksi bagi kedua PNS tersebut.
"Saat ini Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan sedang rapat untuk menentukan sanksi bagi PNS yang selingkuh," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Jumat (29/4).
Dia mengatakan pemberian sanksi bagi dua orang PNS ini sesuai prosedur.
"Kalau aturannya boleh dipecat, dipecat. Jangan sampai salah sehingga pemerintah daerah digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Sanksi bagi dua PNS ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau dalam aturan mainnya sanksi beratnya pemecatan, kita pecat," ujarnya kepada Antara.