Ical 'nonton' JK bersaksi di persidangan Yance
JK menjadi saksi a de charge (menguntungkan) karena merasa bertanggung jawab atas proyek pembangunan PLTU tersebut.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, hadir di sidang terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
JK tiba di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 9.50 WIB. Di ruang sidang tampak hadir Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa serta beberapa kader Partai Golkar.
Memasuki ruang sidang, JK diminta Ketua Majelis Hakim sidang Yance, Marudut Bokkara, untuk bersumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. JK pun disumpah di bawah Alquran sesuai agama yang dianutnya.
"Saya bersumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tutur JK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4).
Sebelumnya, JK bersedia menjadi saksi a de charge (menguntungkan) karena merasa bertanggung jawab atas proyek pembangunan PLTU tersebut.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, hanya menggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.
Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumuradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak.
Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Jadi saksi Yance di persidangan, JK disambut Ical & Ade Komarudin
JK bakal bersaksi, PN Bandung dipadati massa pendukung Yance
Jusuf Kalla jadi saksi meringankan Yance di PN Tipikor Bandung
Jadi tersangka korupsi, kepemimpinan Yance tetap diakui Golkar
Kuasa hukum Yance sebut Wapres JK bersedia jadi saksi
Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar
Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.