ICW: Dana kampanye Pilpres rawan dimanfaatkan mafia politik
ICW: Dana kampanye Pilpres rawan dimanfaatkan mafia politik. Menurut Donald, pada Pilkada Serentak hingga Pemilihan Presiden 2019 dapat berpotensi mengulang permasalahan yang sama. Sebab, tak ada perubahan mendasar dari demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz memprediksi Pemilihan presiden 2019 tahun depan berpotensi dimanfaatkan pemburu rente untuk masuk dalam lingkaran politik. Menurut dia, kesempatan itu dimanfaatkan pemburu rente dengan cara mendanai pencalonan presiden dan wakil presiden dengan mengikat kandidat tersebut.
Padahal, ujar dia, dalam revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan batasan maksimum untuk sumbangan kampanye calon presiden meningkat secara drastis setinggi 400 persen. Sumbangan itu ialah sumbangan maksimum perorangan yang sebelumnya Rp 1 miliar naik mencapai Rp 2,5 miliar. Kemudian sumbangan badan usaha menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Ini tentu potensi bagi rente-rente politik untuk memberikan dana kepada capres maupun cawapres," ujar Fariz saat diskusi ancaman korupsi di balik Pemilu Serentak di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Fariz mengatakan, naiknya batasan dana itu tak berlandaskan dengan argumentasi kuat dalam kajian akademik. Dalam Pilkada juga mengalami hal serupa, di mana batasan sumbangan mengalami peningkatan.
"Itu (naiknya dana sumbangan) nggak ada rasionalitasnya, tidak ada naskah kajian akdemiknya," tukasnya.
Menurut Donald, pada Pilkada Serentak hingga Pemilihan Presiden 2019 dapat berpotensi mengulang permasalahan yang sama. Sebab, tak ada perubahan mendasar dari demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial.
"Perubahan UU pilkada yang secara konsisten dilakukan oleh pemerintah dan DPR belum mampu memperkuat kerangka menjunjung demokrasi yang lebih substansial karena tidak menjawab persoalan integritas Pilkada," tutur Donald.
Dalam diskusi ini pun ICW merangkum 10 permasalahan yang membayangi Pilkada 2018. Pertama, jual beli pencalonan (candidacy buying) antara kandidat dan partai politik. Kedua, munculnya nama bermasalah (mantan narapidana atau tersangka korupsi).
Ketiga, munculnya calon tunggal (KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten atau kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal. Keempat, kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.
Kelima, pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye. Keenam, politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.
Ketujuh, politik uang (jual beli suara pemilih). Delapan, manipulasi laporan dana kampanye. Selanjutnya, suap kepada penyelenggara pemilu. Terakhir, Korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.
Baca juga:
MK sahkan presidential threshold, Fahri sarankan parpol segera umumkan Capres
Presidential threshold 20 persen, Demokrat yakin Pilpres mirip Pilkada 2018
Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon
Jelang tahun politik, Jokowi minta rakyat jaga kebhinekaan
MK tolak gugatan ambang batas capres, ini kata Demokrat soal peluang AHY
MK tolak gugatan UU Pemilu, Demokrat prediksi hanya dua Capres di 2019
Uji materi PT ditolak, Gerindra yakin Prabowo tetap dapat tiket Pilpres 2019