ICW Sentil Nurul Ghufron Soal Panggilan Komnas HAM: Terlalu Berbelit-belit
Sepatutnya, sebagai penegak hukum, Ghufron dan empat pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai bentuk klarifikasi atas penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron absurd dan berbelit-belit merespons panggilan dari Komnas HAM.
Sepatutnya, sebagai penegak hukum, Ghufron dan empat pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai bentuk klarifikasi atas penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
"ICW menilai penjelasan Nurul Ghufron berkaitan dengan panggilan Komnas HAM terlalu berbelit-belit dan tidak menyasar substansi persoalan," ujar Kurnia kepada merdeka.com, Jumat (11/6).
Kurnia mengaku tidak habis pikir dengan dalih Ghufron bahwa tujuan dan dasar Komnas HAM memanggil Pimpinan KPK tidak jelas. Sebab, selama satu bulan terakhir sudah banyak kesaksian 75 pegawai KPK non aktif perihal pertanyaan yang diajukan saat mengikuti TWK.
"Mayoritas pertanyaan yang diajukan tidak relevan, menyinggung ranah pribadi, bahkan melecehkan perempuan," tandasnya.
Kurnia mendesak agar Pimpinan KPK tidak bersembunyi atau kabur dari permasalahan TWK yang dinilai secara jelas telah melanggar HAM 75 pegawai.
Jika pada panggilan selanjutnya Pimpinan KPK kembali mangkir, Kurnia meminta mereka mundur dari jabatannya.
"Lebih baik mereka berlima mengundurkan diri saja sebagai Pimpinan KPK."
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron keberatan dengan narasi Pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM. Ketidakhadiran pimpinan lantaran belum jelas tujuan dari pemanggilan.
"Mohon diklarifikasi, KPK tidak mangkir," ucap Ghufron usai memenuhi panggilan dari ombudsman, Kamis (10/6).
Ghufron menuturkan, frasa mangkir berarti seseorang mendapat panggilan secara patut namun tidak hadir tanpa memberikan alasan jelas.
Sementara dalam konteks panggilan dari Komnas HAM, Ghufron menegaskan KPK telah melayangkan surat kepada Komnas HAM. Isi surat tersebut mempertanyakan pelanggaran HAM yang dianggap telah dilanggar oleh para Pimpinan KPK.
"KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggar HAM apa," ucapnya.
Disinggung mengenai panggilan ulang dari Komnas HAM terhadap pimpinan KPK pada pekan depan, Ghufron enggan berkomentar. Ia berdalih Komnas HAM wajib menjelaskan tujuan pemanggilan Pimpinan KPK.
"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," pungkasnya.
Baca juga:
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK
Pimpinan KPK: Pendanaan TWK Pegawai Dibiayai dari Anggaran BKN
Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK
Pimpinan Keberatan KPK Dianggap Mangkir dari Panggilan Komnas HAM
Pegawai KPK Lengkapi Bukti Gugatan Uji Materil Keabsahan TWK ke MK