Ide Jokowi libatkan TNI dalam pengawasan harga pangan ditentang
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain.
Permintaan Presiden Joko Widodo supaya TNI turun tangan dalam menstabilkan harga pangan ditentang. Anggota Komisi I DPR, Tb Hasanuddin mengatakan, perintah itu melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan membuat profesionalitas TNI mundur.
"Dalam pasal 7 ayat 2 b tentang OMSP (operasi militer selain perang) terdapat 14 tugas, tapi tidak menyebutkan tentang tugas menstabilkan harga pangan," tulis Tb Hasanuddin dalam pesan singkat, Jakarta, Minggu (31/1).
Hasanuddin melanjutkan, di samping tidak sesuai dengan beleid, TNI juga tidak terlatih menstabilkan harga pangan. Menurut dia, prajurit TNI disiapkan dan dilatih secara keras melakukan pertempuran buat menjaga dan melindungi keutuhan dan kedaulatan NKRI.
"Sampai saat ini mereka belum dilatih di bidang pengendalian harga pasar," lanjut Mantan Sekretaris Militer itu.
Tb Hasanuddin menambahkan, sampai saat ini belum ada aturan atau prosedur baku keterlibatan TNI di bidang pengawasan dan pengendalian harga. Oleh sebab itu, dia khawatir permintaan Jokowi membikin tumpang tindih kebijakan, atau malah menyulut konflik dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Sekali lagi dengan segala hormat agar keterlibatan TNI dalam mengontrol harga pasar dapat dipertimbangkan ulang," tutup Hasanuddin.
Presiden Jokowi meminta TNI dan Polri ikut berperan dalam menstabilkan harga pangan. Presiden memerintahkan TNI dan Polri tidak segan turun ke lapangan menelusuri permainan harga bahan pangan.
"Soal harga pangan yang tinggi, Polri dan TNI juga saya tekankan untuk turun ke lapangan. Cek langsung apakah benar tinggi, ada permainan atau bias-bias lainnya," kata Jokowi saat menghadiri rapat pimpinan TNI Polri, Jakarta, Jumat lalu.